1. Ketua Umum

  • Merumuskan kebijakan umum pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi.
  • Mengoordinasi penyelenggaraan kegiatan olahraga prestasi yang dilakukan oleh anggota.
  • Bertindak untuk dan atas nama KONI di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan musyawarah, rapat kerja, dan program kerja.

2. Ketua Harian

  • Menjalankan tugas dan fungsi Ketua Umum sehari-hari.
  • Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan.
  • Melaporkan aktivitas harian kepada Ketua Umum.

3. Wakil Ketua Umum

  • Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya.
  • Mewakili Ketua Umum jika berhalangan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.

4. Sekretaris Umum

  • Mengoordinasi, mengarahkan, dan bertanggung jawab terhadap kegiatan kesekretariatan.
  • Mengelola kebutuhan fasilitas, perlengkapan, ketatausahaan, dan rumah tangga KONI.
  • Mempersiapkan rapat pengurus, musyawarah olahraga, dan rapat kerja.
  • Menyusun laporan kesekretariatan secara periodik.

5. Bendahara Umum

  • Melaksanakan kebijakan urusan keuangan dan anggaran sesuai peraturan yang berlaku.
  • Mengoordinasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) yang telah disetujui.
  • Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi, dan penyusunan laporan keuangan.

6. Bidang-Bidang Teknis:

  • Pembinaan Prestasi: Mengoordinasi program peningkatan prestasi atlet dan pelatih.
  • Organisasi: Membantu dalam pembinaan organisasi anggota, verifikasi keanggotaan, dan pelaksanaan musyawarah/rapat kerja.
  • Sport Science dan Iptek: Menyusun program penerapan teknologi olahraga (jurnal ilmiah, seminar, dan penerapan Iptek pada pemusatan latihan).
  • Pendidikan dan Penataran: Menyelenggarakan pelatihan teknis bagi pelatih, wasit, dan administrator olahraga.
  • Hukum Olahraga: Menangani urusan legal, penyelesaian perselisihan, pembuatan kontrak kerja sama (MOU), dan keabsahan atlet.
  • Mobilisasi Sumber Daya: Mencari sumber pendanaan dari instansi/perusahaan, serta mengelola promosi dan pemasaran.
  • Perencanaan Program dan Anggaran: Menyusun rencana kerja jangka panjang/pendek dan mengajukan anggaran tahunan.
  • Audit Internal: Melakukan pengawasan internal terhadap arus keuangan masuk dan keluar agar sesuai prinsip akuntansi.
  • Penelitian dan Pengembangan (Litbang): Melakukan penelitian disiplin ilmu olahraga untuk peningkatan prestasi nasional.
  • Humas, Protokol dan Kerjasama: Mengelola hubungan dengan media massa, penyebaran berita kegiatan, dan dokumentasi.
  • Pemberdayaan Perempuan Olahraga: Menjalin kerja sama dengan lembaga perempuan dan menyusun program khusus pemberdayaan perempuan di bidang olahraga.