Skip to content
1. Ketua Umum
- Merumuskan kebijakan umum pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi.
- Mengoordinasi penyelenggaraan kegiatan olahraga prestasi yang dilakukan oleh anggota.
- Bertindak untuk dan atas nama KONI di dalam maupun di luar pengadilan.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan musyawarah, rapat kerja, dan program kerja.
2. Ketua Harian
- Menjalankan tugas dan fungsi Ketua Umum sehari-hari.
- Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan.
- Melaporkan aktivitas harian kepada Ketua Umum.
3. Wakil Ketua Umum
- Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya.
- Mewakili Ketua Umum jika berhalangan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.
4. Sekretaris Umum
- Mengoordinasi, mengarahkan, dan bertanggung jawab terhadap kegiatan kesekretariatan.
- Mengelola kebutuhan fasilitas, perlengkapan, ketatausahaan, dan rumah tangga KONI.
- Mempersiapkan rapat pengurus, musyawarah olahraga, dan rapat kerja.
- Menyusun laporan kesekretariatan secara periodik.
5. Bendahara Umum
- Melaksanakan kebijakan urusan keuangan dan anggaran sesuai peraturan yang berlaku.
- Mengoordinasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) yang telah disetujui.
- Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi, dan penyusunan laporan keuangan.
6. Bidang-Bidang Teknis:
- Pembinaan Prestasi: Mengoordinasi program peningkatan prestasi atlet dan pelatih.
- Organisasi: Membantu dalam pembinaan organisasi anggota, verifikasi keanggotaan, dan pelaksanaan musyawarah/rapat kerja.
- Sport Science dan Iptek: Menyusun program penerapan teknologi olahraga (jurnal ilmiah, seminar, dan penerapan Iptek pada pemusatan latihan).
- Pendidikan dan Penataran: Menyelenggarakan pelatihan teknis bagi pelatih, wasit, dan administrator olahraga.
- Hukum Olahraga: Menangani urusan legal, penyelesaian perselisihan, pembuatan kontrak kerja sama (MOU), dan keabsahan atlet.
- Mobilisasi Sumber Daya: Mencari sumber pendanaan dari instansi/perusahaan, serta mengelola promosi dan pemasaran.
- Perencanaan Program dan Anggaran: Menyusun rencana kerja jangka panjang/pendek dan mengajukan anggaran tahunan.
- Audit Internal: Melakukan pengawasan internal terhadap arus keuangan masuk dan keluar agar sesuai prinsip akuntansi.
- Penelitian dan Pengembangan (Litbang): Melakukan penelitian disiplin ilmu olahraga untuk peningkatan prestasi nasional.
- Humas, Protokol dan Kerjasama: Mengelola hubungan dengan media massa, penyebaran berita kegiatan, dan dokumentasi.
- Pemberdayaan Perempuan Olahraga: Menjalin kerja sama dengan lembaga perempuan dan menyusun program khusus pemberdayaan perempuan di bidang olahraga.